Kasihan, Sularno Terpaksa  Mengungsi Usai Divonis Hukuman Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

oleh
oleh
Sularno (34) guru SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas terpaksa mengungsi dari rumah usai divonis hukuman percobaan.
Sularno (34) guru SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas terpaksa mengungsi dari rumah usai divonis hukuman percobaan.

“Terdakwa juga ditanya apakah setelah persidangan akan menjadi guru terdakwa menjawab tidak. Artinya terdakwa juga mengalami trauma,” jelas Majelis Hakim.

M Hidayat, selaku Penasihat Hukum Tedakwa Sularno menanggapi vonis dari majelis hakim mengaku bersyukur.

Baca Juga :Wah Keren Nih, Pj Bupati Apriyadi Diminta Jadi Anggota Kehormatan Republik Ngapak

Vonis majelis hakim 6 bulan penjara tidak perlu dijalani karena masa percobaan satu tahun. Selama satu tahun Sularno akan dinilai apakah melakukan kembali tindak pidana atau tidak.

Jika kembali melakukan tindak pidana vonis akan dijalankan, jika tidak maka tidak akan ditahan dan dengan sendirinya vonis berakhir.

Terdakwa pun tetap bisa beraktivitas seperti biasa dan tidak perlu wajib lapor.

“Perjuangan kita terbayar dengan putusan hari ini pidana percobaan. Itu artinya Sularno tidak ditahan sesuai dengan vonis yang ditetapkan Majelis Hakim,” terang Dayat.

Baca Juga :Ini Nama Para Bakal Calon DPD RI Sumsel, Adakah yang Kenal dari Mereka

Diketahui Sularno (34) oknum guru SD di Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan divonis bersalah melakukan tinda pidana kekerasan terhadap anak.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp60 Juta Subsider 1 bulan kurungan.