MUREKS.CO.ID – 22 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih yang digelar oleh KPU Provinsi Sumsel, Selasa 11 April 2023.
BACA JUGA : Keluarga KV Marah-Marah Usai Sidang Sularno Guru SDN yang Tendang Murid Tidak Ditahan
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin menjelaskan bahwa hasil rekap akhir ini seluruhnya telah memenuhi angka minimal 3000 dukungan dan sebaran lima puluh persen plus satu.
Sehingga rekap akhirnya adalah 22 Bakal Calon DPD telah memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahap pendaftaran pencalonan DPD yang akan dimulai tanggal 1 Mei 2023 di KPU RI.
BACA JUGA : Gerai Mixue Masih Sedikit, Buka Usaha Es Krimnya Modal Segini Syarat Gampang
Pihak KPU Sumsel telah menerima semua berkas dokumen pendaftaran bakal calon DPD RI dan untuk Pemilu 2024.