Kasihan, Sularno Terpaksa  Mengungsi Usai Divonis Hukuman Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

oleh
oleh
Sularno (34) guru SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas terpaksa mengungsi dari rumah usai divonis hukuman percobaan.
Sularno (34) guru SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas terpaksa mengungsi dari rumah usai divonis hukuman percobaan.

Dirinya menginginkan Desa Sungai Naik khusunya di sekolah yang dia pimpin tercipta suasana kondysif.

Terpisah Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Raslim juga membenarkan Sularno belum kembali ke Desa Sungai Naik.

Menurut Raslim, Sularno harus diungsikan ke rumah keluarganya demi keamanan dan kenyamanan pasca putusan sidang.

Baca Juga :Biar Nggak Gagal Paham, Simak Nih Arti Hukuman Percobaan Sularno Oknum Guru Musi Rawas yang Tendang Murid

Raslim menegaskan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama sekali tidak ada intimidasi dari organisasi guru (PGRI) yang diikuti Sularno.

“PGRI tidak melakukan interpensi. PGRI hanya menggelar aksi solidaritas membela harkat martabat guru,” tegas Raslim.

Raslim mengajak semua guru belajar dan mengambil hikma dari kasus hukum yang dijalani Sularno. Sehingga kedepan proses pendidikan bisa dijalani dan disikapi secara arif dan bijaksana oleh guru maupun orang tua.

Baca Juga :Keluarga KV Marah-Marah Usai Sidang Sularno Guru SDN yang Tendang Murid Tidak Ditahan

Selain itu Raslim berharap baik keluarga korban maupun Sularno bisa menerima keputusan majelis hakim.

Kalaupun kedua belah pihak tidak menerima putusan hakim, bisa mengajukan upaya hukum lain ke tingkat yang lebih tinggi (banding).

“Tapi kami berharap jangan sampai menimbulkan masalah baru,” harap Raslim.