11 Produk Gambo Muba Dapat Sertifikat Hak Cipta, Ternyata dari Olahan Limbah

oleh
oleh
11 Produk Eco Fashion Gambo Muba mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel.
Gubernur Sumsel H Herman Deru menyerahkan Sertifikan 11 Produk Gambo Muba kepada Pj Bupati Apriyadi.

“Berkat sinergi dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumsel dan juga Kakanwil Sumsel, saya ucapkan Terima kasih dan Gambo Muba akan selalu menjadi kebanggaan kita semua tidak hanya warga Muba tetapi warga Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga :Ini Awal yang Picu Konflik Hingga Warga Portal Jalan Keluar Masuk ke PKS

Gubernur Sumsel Herman Deru mengapresiasi kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Dihari yang sama Herman Deru juga menyerahkan sertifikat HAKI dan Hak Cipta kepada beberapa produk lokal di kabupaten/kota di Sumsel.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkuham Sumsel yang telah memfasilitasi kegiatan MIC serta pemberian sertifikat HAKI dan Hak Cipta kepada karya dan produk daerah di Sumsel.

“Gambo Muba ini berasal dari pewarna alami yakni limbah gambir, inilah yang menjadi nilai plus maka hrus kita lestarikan. Untuk daerah lainnya di Sumsel, ikutilah jejak Muba ini, secara tidak langsung bisa menjadi promosi daerah,” tegasnya.

Baca Juga :Mengenal Berbagai Manfaat dari Infused Water, Bagi Kesehatan

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba, Azizah SSos MT merinci, adapun 11 motif Gambo Muba yang mendapatkan sertifikat Hak Cipta.

Diantaranya Motif Banyak Pecak, Motif Jumputan Bunge Gambo, Motif Jumputan Dian Imbe Besok, Motif Jumputan Lupis Acak, Motif Jumputan Lupis Bekandang.

“Kemudian, Motif Jumputan Setangkai Daun, Motif Jumputan Shibori Lupis Bekandang, Motif Jumputan Shibori Lupis Betangkai, Motif Jumputan Tabur Titik Tuju, Motif Jumputan Upek Iasan Telinge, dan Motif M’Telke,” pungkasnya.(*)