MUREKS.CO.ID – Mengaku khilaf dan minta maaf. Kalimat ini diucapkan seorang bapak inisial SN (46) warga Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) setelah setubuhi anak tiri (anak dari istri).
Ironisnya perbuatan ayah tiri bejat itu bukan hanya sekali dilakukan terhadap anak tirinya yang masih SD inisial GG (12).
Perbuatan ayah setubuhi anak tiri itu terungkap setelah SN menjalani sidang perdana, Rabu, 10 Mei 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Baca Juga :Ayah Tiri Bejat, Rudapaksa Anak Janji Berikan Uang
Sidang secara zoom diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu anggota Yulia Marhaena, SH dan Ferri Irawan, SH dan Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.I. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Indonesia 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Rodianah, SH terungkap terdakwa SN terakhir menyetubuhi anak tirinya pada Nopember 2022 sekira pukul 05.30 WIB.
Baca Juga :Wanita Muda di Palembang Dirampok dan Nyaris Dibunuh Ayah Tiri
Perbuatan tidak senonoh SN terhadap anak tirinya dilakukan di Base Camp PT DAL Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Saat itu istri terdakwa sedang keluar, di rumah hanya ada SN, korban dan anak terdakwa yang masih berusia 3 tahun.