Dijelaskan AKP Darmanson, penangkapan tersangka bermula Kamis, 4 Mei 2023 anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi adanya orang akan melakukan transaksi Narkoba.
Terduga pelaku itu menurut informasi warga akan melakukan transaksi di sebuah pondok di Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo.
Baca Juga :Gawat, Telur Ayam di Empat Lawang Picu Kematian
Berbekal informasi tersebut personil Sat Berkobar Polres Musi Rawas Utara bersama Polsek Karang Dapo melakukan penyelidikan ke lapangan.
Setelah didalami benar adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu diduga dilakukan tersangka.
Saat dilakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut dalam penguasaan tersangka dan diakui miliknya. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas Utara. (*)