Berdasarkan penyelidikan awal terkait Peristiwa viralnya video selama 17 detik kejadian cekcok mulut antara penumpang mobil barang dengan Petugas Dishub Kota Lubuklinggau, disimpulkan belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk mengategorikan peristiwa tersebut adalah delik Pidana.
“Diperlukan Penyelidikan lanjutan atas peristiwa dimaksud (dugaan Pungli) dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain dan menganalisis video viral secara lengkap peristiwa tersebut, “ kata AKP Robi Sugara. (*)
BACA JUGA : Kekayaan Sipir Lapas Ini Jadi Sorotan Hidup Hedonnya Luar Biasa, Kaget Begini Caranya