PT Medco Mengalami Kerugian Rp22 Juta, Pencuri Pipa di Musi Rawas Ada Oknum Polisi

oleh
oleh
Kanedi (34) dan Prayuda Irianto (29), terdakwa pencurian pipa besi milik PT Medco, di Flow Line KM 01 dusun VII Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas
Kanedi (34) dan Prayuda Irianto (29), terdakwa pencurian pipa besi milik PT Medco, di Flow Line KM 01 dusun VII Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas

MUREKS.CO.ID – Terdakwaanya, Kanedi (34) dan Prayuda Irianto (29) ikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 13 April 2023.

Sidang Perkara pencurian pipa besi milik PT Medco dengan agendanya  pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah SH.

Kanedi (34) yang merupakan warga Dusun VII Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

BACA JUGA : Medco E&P Terima Penghargaan, Zulkifli: Terimakasih SMSI Sebagai Sahabat Pers

Lalu seorang oknum anggota Polisi, Prayuda Irianto (29), warga Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Sidang secara zoom diketuai Hakim Agung Nugroho SH, dengan anggota Hakim Tyas Listiani SH dan Hakim Tri Lestari SH, dengan Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara zoom dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau.

BACA JUGA : Curiga Cekcok Mulut, Ayah dan Anak Keroyok Petugas Keamanan Perusahaan

JPU Akbari Darnawinsyah, dalam dakwaan mengungkapkan, Terdakwa Kanedi  bersama terdakwa Prayuda Irianto (dalam sidang dan berkas perkara terpisah) dan tersangka  Sidar,  Carlos serta tersangka Eko, dalam pengejaran anggota Polres Mura, dan  sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang( (DPO) Polres Mura,  Rabu, 11 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB  bertempat di Flow Line KM 01, Dusun VII Panglero, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura melakukan aksi pencurian pipa besi  milik PT Medco.