Tiga Oknum LSM Terjaring OTT, Modusnya Acam Laporkan Kepala SMA ke Polda dan Kejaksaan

oleh
oleh
Tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Kota Prabumulih terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Lubuklinggau.
Tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Kota Prabumulih terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Lubuklinggau.

Hal ini menyebabkan, pihak sekolah merasa terintimidasi. Bahkan menganggun aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Informasi diterima, saat Tim Macan Linggau melalukan OTT, ketiga oknum LSM hendak memeras Kepala SMAN 4 Lubuklinggau Erwin Susanto dan Kepala SMAN 7 Lubuklinggau Agustunizar.

Agustunizar yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Lubuklinggau, membenarkan informasi tersebut. “Sekarang saya sedang berada di Polres Lubuklinggau. Sedang melapor,” jelasnya kepada LINGGAUPOS.CO.ID.

Adapun kronologis kasusnya, bermula oknum LSM yang menamakan diri LSM WRC memberikan surat kepada Agustunizar selaku Ketua MKKS SMA Lubuklinggau.

Baca Juga : Pengendara Motor Ditemukan di Atas Rel Kereta Api, Begini Kondisinya

Surat itu berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 9 SMA Negeri yang ada di Lubuklinggau.

Kepada Agustunizar, oknum meminta surat juga disampaikan ke 8 Kepala SMA lainnya. Termasuk untuk SMAN 7 Lubuklinggau.

Selanjutnya, salah satu oknum tersebut berkomunikasi melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Agustunizar.
Dalam pesannya, mereka meminta tanggapan selama 3 hari terkait surat tersebut. Maksudnya mereka meminta jawaban setelah 3 hari.

Selain itu, oknum LSM juga mengancam kalau tidak ada klarifikasi atas surat mereka. Maka mereka akan melapor ke Polda Sumsel dan Kejaksaan.

Baca Juga : Kawanan Perampok Masuk Alfamart Minta Kasir Serahkan Uang

Hingga akhirnya, diinformasikan oknum tersebut meminta agar diberikan uang Rp20 juta, kepada ke-9 Kepala SMA di Lubuklinggau itu.

Ketika hendak transaksi di Monaco, akhirnya ketiga oknum LSM itu diamankan Tim Macan Linggau.
Selanjutnya dibawa ke Polres Lubuklinggau bersama barang bukti berupa berkas dan mobil Suzuki APV BG 1319 DN.(red)