Masyarakat Lubuklinggau Banyak Belum Beralih ke KTP Digital, Begini Cara Buatnya

oleh
oleh
Gantikan e-KTP Digital dan Cara Membuat KTP Digital
Gantikan e-KTP Digital dan Cara Membuat KTP Digital

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Ponsel dengan akses internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat e-mail aktif
  • Nomor ponsel aktif.

BACA JUGA : Dapat Bantuan Bagi Ahli Musibah, Ini Syaratnya Bagi Masyarakat Muratara

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  • Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  • Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  • Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  • Aktivasi IKD telah selesai.

BACA JUGA : Pasar Bedug Permudah Masyarakat Mencari Takjil

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

(*)