Pihaknya pun terus mengimbau masyarakat, bagi yang ingin mengurus KTP Digital sudah bisa.
Mereka bisa mendaftar melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil yakni aplikasi Identitas Kependudukan Digital (PPID Kemendagri).
BACA JUGA : Pondok Sawit di Musi Rawas jadi Sarang Narkoba, 68 Bungkus Sabu Diamankan
“Setelah daftar lewat aplikasi, tinggal ke kantor untuk konfirmasi sekaligus mendapatkan barcode. Namun bagi mereka yang ingin mendaftar langsung ke kantor juga bisa,” jelasnya lagi.
Ia mengakui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang KTP Digital.
BACA JUGA : Tingkatkan Keimanan Ketakwaan, Hari ini Pelajar Lubuklinggau Masuk Sekolah Suasana Ramadan
“Makanya belum banyak yang urus. Ya kedepan bertahap terus kita sosialisasikan. Kita memang tidak ada deadline, namun kita diminta pemerintah pusat untuk bertahap mengintegrasikan KTP masyarakat kita ke KTP Digit. Tahun ini kita targetkan semua warga kita sudah beralih ke KTP Digital,” tegasnya.
Cara Buat KTP Digital
KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.