Dituntut Hukuman Mati, Jenderal Bintang Dua Ini Masih Bisa Tersenyum

oleh
oleh
JPU menilai, tidak ada hal yang meringankan terhadap Mantan Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa usai mendengarkan tuntutan hukuman mati

Usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya, Teddy melemparkan senyum dan melambaikan tangan saat hendak meninggalkan ruang sidang.

Hotman merasa tekanan darahnya naik. ” Jelas dong, kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar. Kan, pada saat itu masih mikirin klien,” katanya, usai persidangan.

Baca Juga : Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembali Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp10 Miliar  

Kendati begitu, Hotman mengaku tidak merasa kaget atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan JPU. “Kalau melihat Dody 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun, dan Linda Pujiastuti 18 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Teddy disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca Juga : Oknum Mantan Anggota DPRD Musi Rawas Bersama LC dan 2 Temannya Disidang

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas, dari barang bukti hasil tangkapan.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, lalu diserahkan Linda kepada Kompol Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba. Kasranto juga sudah dituntut 17 tahun penjara. (dn/air)