Polres Musi Rawas Musnahkan Sabu Hasil Ungkap Kasus di Tanah Periuk

oleh
oleh
Sabu dan ekstasi hasil tangkapan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas di Desa Tanah Periuk dimusnahkan
Sabu dan ekstasi hasil tangkapan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas di Desa Tanah Periuk dimusnahkan

Lalu anggota melihat seseorang yang sedang duduk jongkok di pinggir jalan Desa Tanah Periuk sambil memegang bungkusan plastik asoy warna hitam.

Pada saat anggota menghampiri orang tersebut langsung berlari sambil membuang bungkusan plastik asoy warna hitam. Karena curiga anggota langsung mengejar dan mengamankan tersangka tersebut.

Baca Juga : Polisi Gruduk Warga, Ada Mantan Kades yang Ikut Judi Sabung Ayam

Namun, tersangka sempat melakukan perlawanan, ditempat terjadi, sehingga terjadi perkelahian hingga akhirnya anggota berhasil mengamankan tersangka HL.

Selanjutnya tersangka digeledah dan dibuka plastik yang dibuang tersebut dihadapan tersangka yaitu berisi kotak yang di lakban berwarna coklat.

Selanjutnya kotak tersebut dibuka dan ternyata berisikan 20 plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, satu plastik klip sedang berisikan 25 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo pinguin diduga narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Selain Jual Sabu, Pacar Mami Cantik Asal Jambi yang Pesta Narkoba di Muratara Bawa Senjata Api

“Artinya dengan dilakukan penangkapan dan pemusnaan barang bukti sabu ini, kami Polres Mura khususnya Satnarkoba, tidak main-main mengenai perihal narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas AKBP Danu.

Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP/A-08/II/2023/SPKT Sat Resnarkoba/Res Mura/Polda Sumsel, Tanggal 24 Februari 2023.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara, sejauh mana tersangka terlibat perkara narkotika ini,” ucapnya.(red)