Ayam Betina di Palembang Bikin Pria Babak Belur Dimassa

oleh
oleh
Seekor Ayam betina di Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, bikin seorang pria babak belur.
Seekor Ayam betina di Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, bikin seorang pria babak belur.

MUREKS.CO.ID – Seekor Ayam betina di Jalan KH Azhari, Lorong Sederhana, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, bikin seorang pria babak belur. Laki-laki tersebut diketahui bernama Tholib (25) warga Jalan KH Azhari, Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang.

Tholib tertangkap tangan mencuri seekor ayam betina di rumah Muhammad Nasir (26). Perbuatan terduga pelaku dilakukan Sabtu 18 Maret 2023 sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban di Jalan KH Azhari, Lorong Sederhana, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Baca Juga : Kakek Bujang Ditemukan Tewas di Parit Sawit

“Mendapatkan informasi dari warga, anggota kita mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian, Minggu 19 Maret 2023.

Dijelaskan Andrian, modusnya, tersangka berjalan di sekitar tempat kejadian perkara. Kemudian, melihat ada seekor ayam milik korban Muhammad Nasir.

Terduga pelaku langsung menangkap dan mengambil ayam betina tersebut. Hanya saja, saat akan melarikan diri, terduga pelaku kepergok dan sempat menjadi bulan-bulanan warga serta dimassa.

Saat digeledah, ditemukan senjata tajam jenis pisau dapur yang disimpan pelaku. Selain itu polisi juga menyita tas yang dibawa oleh pelaku.

Baca Juga : Korban Banjir Mulai Diserang Penyakit, Dinkes Musi Rawas Lakukan Ini

“Yang bersangkutan sempat diamuk massa yang geram dengan ulahnya. Namun demikian, pelaku berhasil dibawa oleh anggota yang sedang patroli di sekitar TKP tersebut,” terang Adrian.

Selain mengamankan barng bukti seekor ayam betina, pisau ikut diamankan sebuah tas yang digunakan pelaku untuk menyimpan pisau. Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sementara, tersangka Tholib mengakui perbuatannya dan rencananya barang-barang yang dicuri tersebut akan dijual. Perbuatan tersebut baru sekali dilakukan dan rencananya dijual untuk biaya makan. (sumeks.co)