Juri STQ Muratara Ditangkap Macan Linggau, Kasusnya Memalukan

oleh
oleh
Seorang guru ngaji yang menjadi juri Seleksi Tilawatil Quran (STQ) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap Tim Macan Lubuklinggau
M Yusuf seorang guru ngaji yang menjadi juri Seleksi Tilawatil Quran (STQ) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap Tim Macan Lubuklinggau.

MUREKS.CO.ID – Seorang guru ngaji yang menjadi juri Seleksi Tilawatil Quran (STQ) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap Tim Macan Lubuklinggau Satuan Resrse Kriminal Polres Lubuklinggau.

Pria tersebut diketahui bernama M Yusuf (34) warga Jalan Depati Said RT.2 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

M Yusuf diduga terlibat kasus pencabulan dua santriwati Mawar (10) warga Melati (8) -bukan nama sebenarnya- warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

Perbuatan terduga pelaku Yusuf terungkap dalam pers rilis Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, KBO Reskrim Iptu Bambang S, Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aiptu Cristina Tuppesy, Senin 13 Maret 2023.

Terduga pelaku ditangkap Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, saat menjadi juri Seleksi Tilawatil Quran (STQ) di Kabupaten Muratara.

Kasus pencabulan dialami korban terjadi di TPQ yang dikelola oleh tersangka, pada Desember 2022 lalu.
Kapolres menjelaskan, modusnya bermula tersangka memanggil korban ke dalam ruangan. Lalu meminta korban menulis Iqro di papan tulis.

Pada saat korban sedang menulis, tersangka menggunakan tangan kirinya, memegang baju yang dikenakan korban, sambil memegang badan korban.

Kemudian tangan kanan tersangka masuk ke celana korban, dan melakukan pencabulan. Usai melakukan aksinya tersangka meminta korban keluar dari ruangan.

“Perbuatan tersangka ini dilaporkan korban ke orang tuanya. Sehingga dilaporkan ke Polres Lubuklinggau, kami tindaklanjuti,” jelas Kapolres.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti, Tim Macan bersama Unit PPA Polres Lubuklinggau menangkap tersangka.

Ditambahkan Kapolres Lubuklinggau, tersangka M Yusuf diancam melanggar pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Tersangka M Yusuf dalam pers rilis menjelaskan, bahwa ia sudah menikah namun belum memiliki anak. Di TPQ yang dikelolanya jumlah anak yang mengaji sudah mencapai ratusan orang.

Selain itu Yusuf juga membantah melakukan pencabulan. “Saya tidak melakukannya. Saya hanya merapikan pakaiannya. Memang tersentuh,” akunya.

Selain itu, menurut Yusuf dirinya merapikan pakaian santriwati tersebut, karena rasa sayangnya layaknya ayah kepada anak. (red)