Mantan Perawat Siloam Silampari Lubuklinggau Curi Mobil Brio Temannya karena Banyak Hutang

oleh
oleh
Tim Macan Linggau Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian mobil perawat Siloam Silampari di Lippo Plaza Lubuklinggau.
Tim Macan Linggau Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian mobil perawat Siloam Silampari di Lippo Plaza Lubuklinggau.

Kemudian korban menitipkan kendaraannya kepada Manajemen SKY Parking dan Sekurity. Selanjutnya 3 Februari 2023 sekira pukul 15.51 WIB korban mengetahui mobil miliknya Honda Brio warna merah BG 1633 GA telah keluar dari area lokasi parkir Basement Mall Lippo Plaza.

Atas kejadian korban mengalami kerugian Rp. 120.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Timur. Menerima laporan kejadian, Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung melakukan cek TKP, Olah TKP, Pulbaket di lokasi kejadian.

Baca Juga : Berkembangnya Era Digitalisasi, PLN Lubuklinggau Hadir di Tengah Masyarakat

Petugas juga mengecek Data Record Dokumen SKY Parking dan CCTV di Area Parkir Lippo Plaza Lubuklinggau. Kemudian Tim Macan Linggau mencari bahan keterangan dengan menggali informasi terkait Kasus Curanmor tersebut.

Lalu Sabtu, 4 Februari 2023 berdasarkan informasi didapat Tim Macan Linggau berhasil menemukan 1unit Mobil Honda Brio warna merah Nopol BG 1633 GA hasil curian di Bedeng Kontrakan milik Johan.

Bedeng tersebut berada di Jalan Pelita Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau. Selanjutnya Tim Macan Linggau melanjutkan penyelidikan dengan terus menggali informasi, melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Kemudian pada 7 Februari 2023 Tim Macan Linggau berhasil menemukan kunci mobil yang diduga adalah kunci Mobil Honda Brio BG 1633 GA milik korban.

Baca Juga : Milad ke-10 Yayasan Pendidikan dan Dakwah Pelita Taqwa, MC Expo 2023 Sukses

Kunci tersebut ditemukan di Jalan Waringin Gg. Punai RT 02 Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau. Setelah dicek kunci tersebut identik dengan kunci mobil Honda Brio BG 1633 GA milik korban yang telah dicuri.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan lanjutan dan pengelolaan beberapa data yang didapat melalui rangkaian tindakan Scientific Crime Investigation.

Selain itu dilakukan persesuaian hasil pemeriksaan saksi-saksi, analisis hasil penyitaan beberapa barang bukti yang dijadikan alat bukti petunjuk dalam proses Penyidikan.

Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara kasus dipimpin Kasat Reskrim, KBO Reskrim, para penyidik dan penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Lalu Tim Penyidik Mendasari hasil gelar perkara, menetapkan Bayu Segara sebagai tersangka dalam sangkaan perkara pencurian kendaraan mobil Honda Brio BG 1633 GA di Lippo Plaza Lubuklinggau.

Baca Juga : Bupati Hj Ratna Machmud Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Mura MANTAB

“Pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Macan Linggau melakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap Bayu Segara di Perumnas Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau,” jelas AKP Robi Sugara.

Setelah berhasil ditangkap dan diamankan, selanjutnya Tim Macan Linggau melanjutkan kegiatan dengan melaksanakan pra rekontruksi perkara. Dimulai dari TKP pertama di Lippo Plaza menuju ke penemuan mobil di bedeng di Kelurahan Pelita Kota Lubuklinggau. (red)