Kapolda Sumsel Carikan Solusi Dampak Ilegal Drilling Bagi Masyarakat

oleh
oleh
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK carikan solusi penyelesaiaan permasalahan dampak ilegal drilling
Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud saat menghadiri diskusi penyelesaian dampak ilegal drilling bersama Kapolda Sumsel.

Dihadapan Kapolda Sumsel, Pj Bupati Apriyadi Mahmud memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan.
Diantaranya tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama.

Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak.

“Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba,” jelasnya.

Baca Juga : Pengedar Narkoba di Muratara Transaksi dengan Polisi

Ia menambahkan, berdasarkan data yang di inventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak. Dirinya sangat berharap pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008.

“Aktifitas meresahkan sumur minyak masyarakat di Muba ini seperti bom waktu, tentu harus kita benar-benar serius melindungi masyarakat dan lingkungan di Muba dari dampak aktifitas tersebut,” ungkap Apriyadi.

Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji Phd mengatakan semua rencana tata kelola yang disiapkan diakomodir didalam revisi Permen ESDM. Prinsipnya kata dia akan mengedepankan keselamatan dan lingkungan masyarakat. (red)