Pengedar Narkoba di Muratara Transaksi dengan Polisi

oleh
oleh
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika,
Mashudi (33) warga Jalan Pramuka RT.01 Kelurahah Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara yang diamankan karena terlibat kasus Narkoba.

MUREKS.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, Kamis, 19 Januari 2023. Terduga pelaku atas nama Mashudi (33)  warga Jalan Pramuka RT.01 Kelurahah Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.

Pria bekerja sebagai pegawai swasta itu ditangkap di Jalan Umum RT.01 Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Kamis, 19 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana, Jumat, 20 Januari 2023 membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga : 5 Pengedar Narkoba Tanah Periuk Ditangkap Polres Linggau

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 40,38 gram. Lalu satu buah plastik asoy berwarna hitam dan satu unit HP vivo warna gold. “Status tersangka sebagai pengedar,” tegas AKP Joni Indrayana.

Dijelaskan AKP Joni Indrayana, kronologis penangkapan awalnya personil Satresnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi di Kelurahan Karang Jaya sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.

Aktivitas ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Kelurahan Karang Jaya. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan ke lapangan.

Baca Juga : Pengunjal BBM Subsidi Dijual Rp8 Ribu, Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Dari hasil penyelidikan ditemukan seseorang laki-laki sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di seputaran Kelurahan Karang Jaya.

Selanjutnya Kamis 19 Januari 2023, sekira pukul 18.30 WIB Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyamaran (undercover buy) berpura-pira akan membeli Sabu kepada tersangka.

Kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada polisi yang melakukan penyamaran untuk transaksi Narkoba di sebuah tempat di Kelurahan Karang Jaya.

Baca Juga : Malang, Bocah 12 Tahun Tercebur ke Sumur Kedalaman 10 Meter

Setelah mengetahui kedatangan terduga pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan badan.  Hasilnya ditemukan di genggaman tangan kanan terduga pelaku barang bukti plastik asoy warna hitam berisikan 4 paket diduga narkotika jenis shabu.

Kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna proses pengembangan penyidikan. “Barang bukti yang diamankan diakui tersangka miliknya,” tegas AKP Joni Indrayana. (red)