Terdakwa Tipikor Divonis 5,5 Tahun, Mantan Kadistan Masih Pikir-Pikir Dulu

oleh
oleh
Aparat Kejari OKU Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan berinisial AS sebagai tersangka kasus korupsi bangunan vertical dryer atau pengering padi tahun 2018, Selasa 27 September 2022.

“Terdakwa wajib membayar Uang Pengganti Rp 155 juta dan menetapkan untuk uang yang sudah disita dari terdakwa sebesar Rp 155 juta dihitung sebagai membayar UP, ” Ujarnya.

Atas putusan majelis Hakim, Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir yang mulia. Sebelumnya JPU Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Saputra, SH dan Julia Rachman,SH menuntut terdakwa Ir. Asep Sudarno, dengan penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar 500 juta.

BACA JUGA : Sudah Kenyang Baru Bisa Diamankan Polisi, Sempat Kabur dan Habiskan Rp100 Juta

Sementara terdakwa Firmansyah, dijatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp500juta. (*)