“Terdakwa wajib membayar Uang Pengganti Rp 155 juta dan menetapkan untuk uang yang sudah disita dari terdakwa sebesar Rp 155 juta dihitung sebagai membayar UP, ” Ujarnya.
Atas putusan majelis Hakim, Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang mulia. Sebelumnya JPU Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Saputra, SH dan Julia Rachman,SH menuntut terdakwa Ir. Asep Sudarno, dengan penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar 500 juta.
BACA JUGA : Sudah Kenyang Baru Bisa Diamankan Polisi, Sempat Kabur dan Habiskan Rp100 Juta
Sementara terdakwa Firmansyah, dijatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp500juta. (*)