Modusnya terduga pelaku mencongkel pintu rumah korban di bagian belakang, setelah itu pelaku masuk kedalam rumah. Setelah berhasil masuk, terduga pelaku mengambil barang-barang yang berada dalam rumah korban.
Baca Juga : Tindak Lanjut Fakta Baru Sidang Korupsi Bawaslu Muratara, Kejari Tunggu Hasil Banding
Diantaranya satu unit Sepeda Motor, satu Handphone merk Samsung, satu Handphone merk Nokia dan uang tunai sekira Rp. 1.000.000.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian jika ditafsir total kerugian materil dialami korban sekira Rp. 12.500.000
Barang bukti yang diamankan dari tersangka satu unit Sepeda Motor merk Honda Revo, warna Hitam dirubah oleh terduga pelaku, tanpa No.Pol.
“Saat diintrogasi terduga pelaku mengaku melakukan pencurian di rumah korban bersama-sama dengan dengan Renaldi (DPO),” terang AKP Hendri.(red)