Ketagihan, ABG Minta ‘Jatah’ Lagi, Tidak Dikasih Nekat Sebar Foto Syur Pacarnya

oleh
oleh
Ulah anak baru gede (ABG) imisial SDP (22) warga Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, benar-benar nekat.
Tersangka SDP diamankan Unit PPA Polres Muara Enim karena menyebar foto syur pacarnya.

Sehingga pelaku pada 27 November 2022, tersangka langsung memviralkan photo-pboto syur Bunga ke akun facebook korban sendiri.

Baca Juga :Wanita Hamil 6 Bulan di Banyuasin Sumatera Selatan Akhiri Hidup, Motifnya Bikin Sedih

Sebelum menyebarkan foto korban, ternyata terduga pelaku telah meminta paswod dan akun facebook korban.

“Akibat perbuatan pelaku menyebarkan foto syur korban tersebut diketahui oleh keluarga korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim,” jelas Tony.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Kanit IV Satreskrim Aipda Ridho Darmaydi SH bersama anggota PPA untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di Palembang, Sumatera Selatan.

Tersangka dijerat pasal Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas Undang- Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :Sudah Tahu Kapasitas Angkut Kendaraan, Pemilik Masih Saja Modifikasi

Dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Lasal 285 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu helai baju/sweater rajut warna cream.

Lalu 1 helai rok plisket panjang warna hitam, satu helai kaos dalam warna merah. Kemudian satu helai celana pendek warna hitam, satu helai bra warna merah muda tali warna putih. Serta satu helai celana dalam warna abu tua dan satu buah sendal warna hitam merk Collin.(red)