Oknum ASN Bisnis BBM Subsidi, Sehari Anak Buahnya 3 Kali Antre di SPBU

oleh
oleh
Seorang oknum Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), terlibat kasus penyalahgunaan BBM Subsidi.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK saat pres rilis ungkap kasus ilegal driling yang melibatkan oknum ASN-Sumeks-Dokumen

MUREKS.CO.ID –  Seorang oknum Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan terlibat kasus penyalahgunaan BBM Subsidi. Terduga pelaku inisial YY (47) ditangkap dalam Operasi Illegal Drilling Musi 2022 berlangsung 22 November-3 Desember 2022.  Hasil penyidikan sementara, YY merupakan pemodal Illegal Drilling di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Selain oknum ASN inisial YY, polisi juga mengamankan lima orang lainnya dengan beran berbeda-beda.   Pengungkapan kasus Illegal Drilling dilakukan jajaran Polres OKU mayoritas penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Baca Juga : Mucikari Dorong Pelanggannya dari Lantai Atas Kamar Hotel Hingga Tewas

“Di wilayah Kabupaten OKU, memang tidak ada lokasi penambangan minyak scara ilegal. Namun di sektor hilir, kami fokus untuk mengawasi proses distribusi BBM subsidi tersebut kepada masyarakat,” tegas Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK, Senin, 5 Desember 2022.

Untuk tersangka, lanjut Danu, dikenakan Pasal 40 Angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55, dan 56 KUHP, jo Pasal 64 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana, penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tambah Danu.

Diakui DANU, tersangka YY merupakan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU. Sedangkan para tersangka lainnya, masyarakat biasa.

“Dari kelima tersangka yang diamankan lebih dulu, semua mengaku menyetor solar yang dibeli ke SPBU kepada bapak (tersangka YY). Ada truk, mobil Panther,” kata Danu.

Baca Juga : Waw, Rehab GOR Linggau Rp 40 Miliar, Berikut Penampakannya

Tersangka YY mengaku seingatnya sudah enam bulan menjalankan bisnis solar tersebut. Selama enam bulan dia merintis usaha penjualan BBM subsidi, tidak setiap hari kendaraan bisa berjalan.

“Kadang sehari bisa mengisi mobil dengan solar dari 2-3 SPBU. Kadang juga ada kendala kendaraan rusak sehingga tidak bisa berjalan,” akunya.