Dari situ, lanjut Kapolri, penyidik melihat adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. “Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa),” tegasnya.
Setelah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar. “Terkait hal tersebut, saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan terkait etik agar bisa diproses dengan ancaman PTDH,” tuturnya.
Baca Juga : Alhamdulillah tidak Ada Korban Jiwa
Dalam keterangan pers itu, Kapolri memerintahkan Kapolda Metro melanjutkan proses penanganan kasus pidananya. “Saya minta, siapapun itu, apakah masyarakat sipil maupun Polri saya minta diproses tuntas,” katanya.
“Jadi ada dua hal, proses etik dan proses pidana. Ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas terkait masalah narkoba,” imbuh dia.
Disampaikan Kapolri, kejadian ini juga warning kepada anggota agar tidak melakukan pelanggaran. Sedangkan kepada masyarakat, pelanggaran anggota agar dilaporkan dan akan ditindak tegas. (radarcirebon.com)