Irjen Teddy Minahasa Belum Dipecat

oleh
oleh
Terduga tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu Irjen Teddy Minahasa hingga kini belum dilakukan PTDH atau dipecat.
Irjen Teddy Minahasa

Pengungkapan kasus narkoba tersebut, berawal dari laporan masyarakat. Saat itu, berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan. “Ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol. Kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan mengarah pada oknum Polri berpangkat AKBP,” tandasnya.

Baca Juga : Camat-OPD di Mura Diminta Menyisir Keberadaan Anak Stunting 

Dari situ, lanjut Kapolri, penyidik melihat adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. “Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM ,” tegasnya.

Setelah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar. “Terkait hal tersebut, saya minta Kadiv Propam melakukan pemeriksaan terkait etik agar bisa diproses dengan ancaman PTDH,” tuturnya.

Dalam keterangan pers itu, Kapolri memerintahkan Kapolda Metro melanjutkan proses penanganan kasus pidananya. “Saya minta, siapapun itu, apakah masyarakat sipil maupun Polri saya minta diproses tuntas,” katanya.

Baca Juga : Buruh Cabut Bulu Ayam Ditangkap Polisi

“Jadi ada dua hal, proses etik dan proses pidana. Ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas terkait masalah narkoba,” imbuh dia.

Disampaikan Kapolri, kejadian ini juga warning kepada anggota agar tidak melakukan pelanggaran. Sedangkan kepada masyarakat, pelanggaran anggota agar dilaporkan dan akan ditindak tegas.(red/pojoksatu)