Mantan Menteri yang Hobi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Diperiksa Kejagung 

oleh
oleh
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

MUREKS.CO.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Mantan menteri yang hobi memberikan perintah tenggelamkan kapal pencurian ikan di wilayah Indonesia pada saat menjadi menteri itu sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri.

Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar, Jumat, 7 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya. “Iya (diperiksa), sudah ada di Gedung Bundar,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana.

Baca Juga : Muratara Sudah jadi Kabupaten, Perda RTRW Musi Rawas Belum juga Direvisi 

Ketut mengatakan perihal pemeriksaan Susi sebagai saksi perkara impor garam akan disampaikan keterangan lengkapnya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, seusai Salat Jumat. “Nanti Dirdik doorstop,” ujar Ketut.

Posisi kasus yang membuat Puji diperiksa sebagai saksi terjadi pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri 3.770.346 ton atau senilai Rp2 triliun. Saat itu tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia, sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Baca Juga : Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 Anggota Polisi

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara. Dalam kasus ini Kejagung belum menetapkan tersangka. Begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan.(ant/jpnn)