Salut!, Sabu 1,8 Kg Gagal Edar di Linggau

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU-Narkoba jenis sabu seberat 1,8 kg gagal edar dari tangan tiga tersangka, ua diantaranya perempuan  S dan T. Sedangkan satu lagi laki-laki yakni A. Mereka terjaring dalam giat operasi antik yang dilaksanakan Polres Lubuklinggau 29 Juli sampai 20 Agustus.

“Selama operasi antik kita berhasil ungkap kasus narkoba dengan barang bukti 1, 8 kg sabu,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harisandi dalam pres rilis ungkap kasus di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (3/8/2022).

Sabu tersebut diamankan dari tersangka utama yakni T. Itu berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka S dan A yang sudah lebih dulu ditangkap.

Anggota melakukan penggeledahan dirumah T di Jalan Muhamad Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Provinsi Sumatera Selatan. Di rumah T ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,8 kg yang disimpan diluar rumahnya.

“Petugas dilapangan curiga ada timbunan tanah baru. Alhirnya kita bawa T untuk mengecek, ternyata yang disimpan sabu sebesar 1,8 kg. Adapula sabu yang sudah ada dikemas siap jual,” ungkapnya.(mnr)