Perintah Kapolri, Polres Linggau Sikat Bandar Judi Online Lubuklinggau

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Tim Macan Polres Lubuklinggau berhasil menangkap bandar judi online Lubuklinggau yang ternyata mendapatkan omset besar perharinya.

Tersangkanya adalah Asep Bayu Irza France (34), warga Jalan Bukit Kaba, RT 06 Kelurahan Dempo, Kecamatan  Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Seperti diketahui, Asep Bayu tertangkap tangan sedang merekap dan menghitung uang diduga terkait perjudian melalui situs judi online.

BACA JUGA : Modus Minta Antar Pulang,  Di Tengah Jalan Malah Merampok

Tepatnya di warung samping Bank unit BRI di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau Kamis (18/8/2022), sekitar pukul 16.30 WIB.

Senin, 22 Agustus 2022 tersangka Asep dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau.

Menurut pengakuan tersangka Asep, dirinya sudah lama menggeluti judi online, jenis togel. Bahkan dia menerima titipan orang lain untuk pasang nomor. Omsetnya hingga Rp300 ribu per hari.

“Awalnya main sendiri. Lama-lama ada kawan yang nitip untuk pasang,” kata Asep.

Ketika, lanjutnya, teman yang menitip pemasangan nomor kepadanya dia menerima tips, yang tidak dipatok berapanya.

BACA JUGA : Gelapkan Motor Teman, Salanang Ditangkap

Sehari kadang omset mencapai Rp300.000. Jika ada pasang Rp1.000, kalau menang dapat Rp70.000,” katanya.

Motivasinya main judi online karena sering menang. Bahkan pernah menang hingga Rp2 juta sekali main. “Ya karena sering juga menang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Selama ini, dia berprofesi sebagai penjaga keamanan malam di bank. Sambil itulah ia main judi online. Dia membantah juga uang hasil judi untuk keluarga di rumah.

“Untuk anak istri uang gaji jaga malam. Ini cuma untuk beli rokok, makan dan lain-lain saja,” pungkasnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi berjanji akan menindak tegas perjudian di wilayah hukum Kota Lubuklinggau.

“Itu sesuai perintah bapak Kapolri,” kata Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasi Humas/Plt Kasi Propam AKP Hendri Agus, Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, saat pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin (22/8/2022).

Dia menegaskan, telah menerbitkan TR (surat telegram) kepada Polsek jajaran yang di wilyahan Kota Lubuklinggau.

“Perintahnya jelas agar Polsek menindak segala bentuk perjudian, baik judi darat maupun judi online. Jika masih terdapat perjudian maka Kapolsek-nya akan disanksi,” katanya.

Begitu juga, jika ada oknum anggota yang terlibat perjudian. Apapun bentuk perjudian maka akan ditindak tegas,” katanya.

Kapolres mengatakan selain kasus perjudian, dalam sepekan terakhir jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau juga ungkap kasus 363 atau pencurian bongkar rumah.

Tersangkanya David Richardo (26), warga  Klinik Advent RT 10, Ke Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur l, Kota Lubuklinggau.

Tersangka David membongkar rumah korban Endang Sumitro (32), warga Kerinci I RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur l, Kota Lubuklinggau, Sabtu (9/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban  kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan Nopol BG 4217 HV atas nama Maiwendra Fian, 5 tabung gas 3 kg warna hijau, 1 tabung gas elpiji 12 kg warna biru, 1 buah tabung gas 5,5 kg warna merah muda, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 buah helm dan 1 lembar jaket warna hitam.

Tersangka David mengaku melakukan bongkar rumah sendirian.  Modusnya bongkar dinding rumah korban yang terbuat dari papan dengan menggunakan obeng.

Setelah itu, tersangka mengambil beberapa barang milik korban dan keluar melalui pintu depan.

“Motor saya jual ke Muba, dengan harga Rp1,2 juta. Sebagian uang untuk kebutuhan sehari hari. Sebagain untuk beli narkoba. Saya beli sabu, Rp200.000 di Palak Curup,” pungkasnya.

Ada pula ungkap kasus, dua pemuda jambret, dua kali dalam sehari.

Kemudian ada ungkap kasus penodongan dengan modus minta antar, hingga tiba ditengah jalan korban ditodongkan pisau dan dirampok uang dan ponsel. (linggaupos.co.id/*)

Editor : Panca Riatno