Modus Minta Antar Pulang,  Di Tengah Jalan Malah Merampok

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – ASP (17), warga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau ini hanya bisa pasrah saat ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Ia akhirnya masuk sarang Macan Linggau dan meringkuk di jeruji besi.

Anak Baru Gede (ABG)  ini tanpa perlawanan saat ditangkap Tim Macan Linggau, di tepi jalan depan Gang Kandis,  Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

ASP terlibat dalam pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan, bersama dua rekannya D dan G, di Jalan Ulak Lebar, Kelurahan Dayang Torek (Pecahan Batu), Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, pada Selasa (26/7/2022), sekitar pukul 02.40 WIB dini hari.

Korbannya adalah Dadang Priwansah (21) warga Dusun II, Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan kronologis kejadian.

Bermula  Selasa (26/7/2022), sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka ASP, D dan G pergi ke rumah Putri (saksi), di Kelurahan Ulak Lebar. Sampai di rumah saksi Putri, ASP ngobrol bersama temannya dan korban Dadang

Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka ASP, D dan G minta tolong dengan korban Dadang, untuk mengantar mereka ke rumah temannya di Kelurahan Torek.

Korban lalu mengantar ketiga pelaku menggunakan sepeda motor yamaha V-Xion warna putih S 2476 QAW milik korban (bonceng empat).

Tiba kurang lebih 50 meter sebelum di TKP, di area kebun karet, pelaku G turun untuk mengamankan lokasi. Di TKP pelaku D menodongkan senjata tajam jenis pisau ke korban. Dan ASP mengambil dompet korban berisikan uang tunai sebanyak Rp3 juta, serta HP milik korban merk Oppo A3S warna merah.

“Setelah berhasil mengambil barang korban, ketiga pelaku melarikan diri ke arah jembatan kuning arah ke wisata Sukit Sulap,” jelas Kasat Reskrim, Ahad (21/8/2022).

Setelah dilakukan polisi penyelidikan atas laporan korban, LP/B-181/VIII/2021/SPKT.Sat Reskrim/Res llg/Polda Sumsel tanggal 19 Agustus 2022, dapat informasi soal keberadaan tersangka ASP.

Kemudian Tim Macan Linggau dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, bersama Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel melakukan penangkapan tersangka, di Gang Kandis. Lalu tersangka dibawa ke sarang Macan Linggau. (lipos.co.id/*)

Editor : Panca Riatno