Bharada E Tak Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa Berani Melawan

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut bisa saja bebas dari jerat pidana meski menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia. Pasalnya, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasannya.

Demikian Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam keterangannya di KOMPAS TV, Selasa (9/8/2022).

BACA JUGA : Diancam Hukuman Mati, Peran Ferdy Sambo: Menyuruh Penembakan dan Membuat Skenario Baku Tembak

“Tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya,” ucap Asep Iwan Iriawan.

Oleh karena itulah, kata Asep Iwan Iriawan, LPSK harus memberikan perlindungan bagi Bharada E yang sudah berani mengungkap kasus ini.

Dalam argumentasinya, mantan hakim ini mengatakan, jika dirinya memimpin persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, ia akan membebaskan Bharada E dari semua tuntutan hukum.

Sebab, apa yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukan karena keinginannya tapi perintah dari atasannya.

“Kalau saya hakimnya, maaf saya mendahului, tolong bapak saya nanti tolong koreksi, saya akan membebaskannya kok. Minimal lepas, perbuatan ada, cuma karena itu perintah jabatan,” ujar Asep.

“Dia kan melaksanakan, maaf ya, istilah Kopral diperintah Jenderal. Siapa yang melawan, berani?” kata Asep Iwan yang dihadirkan dalam acara di KompasTV bersama Jenderal Susno Duadji. “Saya kopral, Jenderalnya Susno Duadji, diperintah ya saya siap komandan, dia laksanakan, tembak.”

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama enam petinggi Polri kemarin mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Irjen Ferdy Sambo dinyatakan menskenariokan pembunuhan Brigadir J.

Kapolri mengatakan, Bharada E mendapatkan perintah dari Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J menggunakan senjata milik ajudan lainnya bernama Ricky yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, Kapolri memastikan Brigadir J terbunuh bukan karena peristiwa tembak menembak, melainkan ditembak.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Kapolri.

BACA JUGA : Siapa Sebenarnya Irjen Ferdy Sambo? Berikut 8 Fakta Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua Ini

“Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang.”

Dalam keterangannya, Kapolri juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah Tim Khusus yang dibentuk menemukan adanya upaya-upaya penghilangan barang bukti, merekayasa hingga merekayasa dan penghalangi proses penyidikan.

“Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganannya menjadi lambat,” kata Kapolri.

“Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP, serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi.” (net/*)