Diancam Hukuman Mati, Peran Ferdy Sambo: Menyuruh Penembakan dan Membuat Skenario Baku Tembak

oleh
oleh

JAKARTA, MUREKS.CO.ID – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati.

Polri sendiri sudah menetapkan 4 tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
“Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan kemudian FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak,” kata Komjen Agus dalam konferensi Pers bersama Kapolri, Selasa (9/8/2022).

BACA JUGA : Makin Panas,  Kesaksian Bharada E dan Brigadir R Cukup Tersangkakan Sambo

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

BACA JUGA : Lunturnya Narasi Bharada E ‘Tembak Lima Kena Tujuh’

“Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS,” katanya.(kha/okz/*)