Mau Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2022, Begini Alur Mutasi Kendaraan Luar Sumsel, Balik Nama

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan dan denda BBNKB di Provinsi Sumsel telah memasuki hari kedua. Untuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, hanya bisa dinikmati oleh kendaraan yang mutasi dari luar Provinsi Sumsel.

Untuk mutasi kendaraan, mesti urus terlebih dahulu mutasi kendaraan asal di wilayah kendaraan tersebut berada misal jika dari Jakarta artinya diurus dulu di Jakarta mutasi keluar. Setelah itu baru masuk mutasi Sumsel.

Untuk Mutasi di Sumsel bisa diurus di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel yang ada di Jalan Pom IX deket PS Mal. Setelah keluar BPKB yang baru baru dilanjutkan ke Samsat setempat untuk mengurus plat dan lain-lain.

BACA JUGA : Cabuli 2 Bocah,  Bujang Tua Ditangkap

Kasi BPKB Dirlantas Polda Sumsel Kompol Budi Hartono mengatakan, untuk mutasi kendaraan luar Sumsel dibebaskan biaya BBNKB dan denda namun pajak kendaraan tetap dikenakan.

“Untuk hari ini sedikit ada peningkatan dibandingkan hari pertama program pemutihan denda pajak dan denda BBNKB. Khusus kendaraan luar Sumsel yang mutasi masuk ke Sumsel dibebaskan biaya dan denda BBNKB namun tetap bayar pajak kendaraan, ” kata Budi, Selasa (2/8/2022).

Berikut syarat dan alur yang harus dipersiapkan untuk mutasi kendaraan dari dari luar Sumsel masuk ke Provinsi Sumsel, dan mutasi perubahan nama BPKB.

Syarat :

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas
3. Kwitansi jual beli bermaterai
4. BPKB dan STNK asli serta fotokopi
5. Hasil pemeriksaan cek fisik
6. Surat pengantar mutasi
7. Surat keterangan penganti STNK
8. Daftar kelengkapan dokumen mutasi
9. Surat keterangan fiskal antar daerah
10. Arsip BPKB dan STNK
11. Untuk perubahan bentuk kendaraan bermotor agar melampirkan SRUT

Setelah itu untuk ke Samsat masing-masing daerah syaratnya, foto kopi KTP bersangkutan, fotokopi KK, STNK asli, BPKB Asli, serta berkas cabut mutasinya.

BACA JUGA : Komplotan Pembobol ATM Bank SumselBabel Didor

Alur Mutasi :

1. Siapkan BPKB Asli, KTP Asli, surat kuasa, kwitansi pembelian, kemudian datang ke bagian cek fisik di halaman Samsat Bersama Dirlantas Polda Sumsel.

Setelah melakukan cek fisik, datang loket cek fisik di dalam dan menyerahkan berkas.

2. Setelah diproses di loket cek fisik, untuk kendaraan yang dari luar Provinsi yang hendak mutasi masuk ke Sumsel akan diarahkan ke loket Mutasi.

Sementara yang dari dalam Provinsi Sumsel diarahkan ke loket BBN II.

3. Di loket BBN II akan diproses perubahan identitas baru kendaraan bermotor

4. Terakhir membayar di kas BRI yang ada di Kantor Samsat.

Kemudian inilah biaya mutasi mobil yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen.

BACA JUGA : ATM Bank SumselBabel di Perkantoran Bupati Empat Lawang Dibobol

Berikut ini adalah rinciannya:
– Tarif penerbitan STNK Rp 200 ribu
– Tarif penerbitan TNKB Rp 100 ribu
– Biaya cetak atau ganti BPKB Rp 375 ribu
– Biaya Surat Mutasi Rp 250 ribu (ini mutasi yang dari Sumsel mau keluar daerah)

(tribun.com/*)