Enam Bulan, 181 Pasangan di Musi Rawas Nikah Dini

oleh
oleh

MUSI RAWAS,MUREKS.CO.ID- Sepanjang 2022 (Januari-Juni) tercatat sebanyak 181 pasangan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan pernikahan dini.

Jumlah itu diketahui dari hasil audiensi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB) Mura dengan Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Rabu (20/07/2022).

Kepala DPP-KB Mura, Supardi yono melalui Sekretaris, M Nizar mengatakan, audiensi bersama Pengadilan Agama dilakukan untuk mencari solusi dan menyamakan persepsi pencegahan pernikahan dini dikalangan remaja.

Hal itu, sebagaimana tuntutan dari Perpres nomor 72 tahun 21 dan ditetapkan oleh BKKBN ada lima pilar yang harus digiatkan dalam rangka program hulu pencegahan stunting.

“Pengadilan Agama ini kegiatan ilir, karena sifatnya tidak aktif, namun sumber data ada disana,” kata Nizar.

Pernikahan dibawah usia 19 tahun, maka KUA berhak menolak, kecuali ada dispensi dari Pengadilan Agama yang diperoleh melalui sidang.

“Dari laporan yang disampaikan Pengadilan Agama, untuk Kabupaten Mura di 2020 lalu ada 278 pasangan yang menikah dini, kemudian di 2021 sebanyak 478 pasangan dan di 2022 ini sebanyak 181 pasangan,” jelasnya.

Melalui data tersebut, nantinya Tim Pendampingan Keluarga (TPK) akan melakukan pendampingan kepada pasangan tersebut.

“Kerjasama ini dilakukan agar datanya sinkron. Alhamdulillah Pengadilan Agama sangat mendukung, mereka siap mengirim data setiap bulan. Namun, disarankan agar dilakukan MoU,” ungkapnya.

Tak hanya sebatas sinkronisasi data kerjasama tersebut juga akan berlanjut dengan upaya pencegahan, yakni dengan melakukan sosialisasi bahaya nikah dibawah umur ke sekolah-sekolah.

“Untuk pendampingan sendiri akan dilakukan mulai dari sebelum pernikahan minimal 2 kali, selama kehamilan selama 8 kali dan pasca melahirkan,” ucapnya.

Hanya saja masih katanya, pada umumnya, hampir 95 persen pernikahan dini terjadi karena sudah hamil diluar nikah.

“Untuk kasus ini, maka pendampingan dilakukan khusus pada masa hamil sebanyak 8 kali dan pasca persalinan minimal 2 kali. Kita edukasi tentang pola asuh. Kemudian makai KB setelah masa nifas selesai,” pungkasnya. (kom)