Salman Khan Membunuh Ayah Tiri Karena Panik

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Salman Khan alias Mulkan (19) membunuh ayah tirinya Harianto (40) warga Kampung VI Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Pembunuh terjadi kebun karet Desa Bandar Agung Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (8/7/2022) dinihari.

Salman Khan, ibunya (Roaini) dan adik sepupunya berinisial AS (15), menyerahkan diri ke Polsek Kota Padang, Polres Rejang Lebong, Minggu (10/7/2022), sekira Pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Salman Khan inilah, terungkap kejadian pembunuhan yang terjadi kebun sawit itu.

Diceritakan tersangka Salman Khan saat ditemui di Polsek Pendopo, pondok ditempatinya bersama AS tidak jauh dari pondok ibu dan ayah tirinya.

Dini hari itu ia mendengar ibunya berteriak, langsung keluar pondok mendatangi ibunya sambil membawa parang.

“Saya mendengar teriakan ibu dari pondok yang tak jauh dari lokasi pondok. Saya, saya langsung menghampiri dan melihat ibu sudah luka di bagian kepala karena ditembak menggunakan senapan angin,” katanya Senin (11/7/2022).

Ia kemudian melihat ibunya hendak dipukul menggunakan senapan angin.

“Langsung saya bacok kaki ayah, menggunakan parang. Kemudian saya tusuk di bagian rusuk sebanyak kurang lebih delapan kali,” kata Salman Khan.

Saat itu korban langsung terkapar dan langsung meninggal di tempat, dan selanjutnya pelaku langsung menguburkan korban di area kebun tak jauh dari lokasi kejadian.

“Setelah saya bacok dan terkapar kaku, langsung saya menggali kubur dan meminta bantuan kepada adik sepupu saya untuk mengangkat korban dan langsung saya kuburkan sendiri,” terang Mulkan.

Kapolsek Pendopo, AKP Gunawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku di tahanan Polsek Pendopo setelah melakukan penjemputan di Polsek Kota Padang.

“Kami telah berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Herianto. Satu orang telah kami tetapkan sebagai pelaku dan dua orangnya lagi masih dalam pemeriksaan, dan masih kami tetapkan sebagai saksi,” Kata AKP Gunawan, Senin (11/7/2022).

Dijelaskannya, motif pelaku melakukan hal tersebut, lantaran melihat ibunya yang dipukuli, korban Harianto dan membacok korban lalu pelaku menguburkan korban dan melarikan diri ke wilayah Bengkulu.

Motifnya sendiri, bermula adanya cekcok suami istri dan sang suami mengambil senapan angin lalu menembaknya dan melukai sang istri, lalu pelaku datang membacok korban, dan beberapa tusukan mengenai bagian yang sangat fatal yakni tulang rusuk, sehingga menyebabkan korban Harianto meninggal di tempat,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan pelaku yang menyerahkan diri tersebut, pihaknya mendapatkan titik lokasi di mana korban dikuburkan.

Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti, dua buah senjata tajam jenis pisau dan parang, dan linggis untuk menggali kubur serta baju dikenakan korban diamankan.

Tersangka jelasnya diancam melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Tandasnya. (kin/*)

Editor : Panca Riatno