Kenapa Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu? Begini Ceritanya

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Artis Ayu Ting Ting baru-baru ini dilaporkan ke Polda Bengkulu, terkait tewasnya seorang Pemandu Lagu (PL) Sarah Aulia.

Ayu Ting Ting telah dilaporkan ayah Sarah Aulia, Limei didampingi kuasa hukumnya dari Graha Hukum Lawyer dan Konsultan ke Polda Bengkulu, Jumat (8/7/2022).

Pelaporan ini, buntut karena adanya dua orang yang tewas di Karaoke Ayu Ting Ting Kota Bengkulu, yakni Sarah Aulia, AW dan seorang pengunjung pria.

Ayu Ting Ting yang sebagai individu adalah artis apan atas atau penyanyi dangdut dengan nama asli Rosmalina itu, dilaporkan dengan dugaan tindak pidana 359 KUHP, kealpaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

BACA JUGA : Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Warga Empat Lawang

Selaku pemilik, Ayu Ting Ting dianggap wajib bertanggungjawab.

Berikut kronologis Kasusnya hingga Ayu Ting Ting Dilaporkan

27 Juni 2022, beredar kabar meninggalnya 2 Pemandu Lagu (PL) dan seorang pengunjung akibat mengkonsumsi Miras di Karaoke Ayu Ting Ting atau dikenal dengan ATT.

Keduanya yakni perempuan berinisial AW dan SA serta seorang pengunjung laki-laki yang tak diketahui identitasnya.

BACA JUGA : Amiri Ketua Nasdem Muba Ditagih Hutang, Pakai Motor Keliling Palembang

Saat dikonfirmasi Polda Bengkulu  mempersilakan konfirmasi ke Polres.

Dari penelusuran diketahui dari bill, booking ruangan dimulai pukul 14.00 WIB, Kamis 23 Juni 2022 hingga Jumat 24 Juni 2022 dinihari pukul 02.00 WIB.

28 Juni 2022, DA,  ibu salah satu PL yang meninggal, DW  mengungkapkan kronologi kematian anaknya.

Disampaikan, pada Jumat (24/6/2022) anaknya dijemput dari rumah oleh seorang pria yang merupakan temannya untuk berangkat bekerja (Karaoke Ayu Ting Ting).

Dinihari,  di hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB korban pulang dengan menggunakan ojek online.

BACA JUGA : Dodi Reza Alex Noerdin Dihukum 6 Tahun Penjara

Saat pulang, korban kemudian merasakan sakit pusing dan dada sesak. Lalu dibawa oleh pihak keluarga ke RSHD Kota Bengkulu.

DW kemudian dipindahkan ke rumah sakit lain. Hingga dilakukan penyedotan dari tubuhnya dan mengeluarkan cairan hitam dan kemudian tak sadarkan diri lagi.

28 Juni 2022, Pemkot Bengkulu menurunkan tim ke Karaoke Ayu Ting Ting.

Diketahui, perizinan karaoke tidak lengkap, Rinciannya, izin usaha belum dilengkapi dan belum bermigrasi ke OSS-RBA, serta belum memiliki Izin Layak Sehat.

BACA JUGA : Rumah Kades dan 3 Rumah Warga Hangus Terbakar

29 Juni 2022, konferensi pers bersama Pemkot Bengkulu, pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting diwakili Kemal buka suara setelah lama bungkam.

Manajemen menegaskan, tidak ada kejadian meninggal dunia di karaoke. Sembari menepis jika PL meninggal bukanlah karyawan karaoke, disampaikan pula masuknya miras oplosan dari luar kemungkinan terjadi kelengahan pengawasan.

“Namun, namanya kita tempat hiburan mungkin dia (korban, red) pernah bernyanyi di sini,” sampai  Kemal saat itu.

29 Juni 2022, terus menjadi perhatian publik, Pemkot Bengkulu dipimpin  Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusriyanto menutup Karaoke Ayu Ting Ting  hingga waktu yang belum ditentukan.

1 Juli 2022, Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau merilis penangkapan penjual Miras Oplosan ke PL Karaoke Ayu Ting Ting.

Yakni, AM ditangkap di Desa Batu Desa Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong dalam pelariannya, Kamis (30/6/2022) 2022 sekitar pukul 23. 00 WIB.

2 Juli 2022, Polres Bengkulu merilis penetapan AM sebagai Tersangka.

8 Juli 2022, Ayah dari almarhumah Sarah, Limei didampingi kuasa hukumnya dari Graha Hukum Lawyer dan Konsultan dalam konferensi pers, melaporkan Ayu Ting Ting atau Rosmalina selaku pemilik Karaoke Ayu Tin Ting atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. (RB/*)