Pria Ini Simpan Sabu di Dompet Bermotif Hello Kitty

oleh
oleh

MUSI RAWAS- Hendra Ardi Yansah (44) yang kesehariannya sebagai petani ini, terpaksa harus menikmati dinginnya ‘hotel prodeo’ Mapolres Musi Rawas (Mura), setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 5,76 gram.

Warga asal Desa Muara Kati Baru I Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut tersebut, kedapatan menyimpan sabu didalam dompet warga merah yang bermotif Hello Kitty yang disembunyikan di sebelah pohon karet di kebunnya.

Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Herman Juanidi mengatakan, pelaku diamankan pada Jum’at (07/12/2021) sekira Pukul 17.00 Wib di kebun karet di Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka sendiri pada Jum’at (07/12/2021) sekira pukul 17.00 Wib, Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika di kebun karet yang terletak di Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri.

Setelah tersangka berhasil diamankan, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna merah bermotif hello kitty, yang di dalam yang terdapat dua bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal-kristal putih.

“Yang diduga adalah narkotika jenis shabu, yang dibalut tissue warna putih dengan berat bruto 5,76 gram. Dompet itu ditemukan sebelah pohon karet tidak jauh dari pelaku,” ungkapnya.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut, benar miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (kom)