Feni Simpan Sabu Senilai Rp1,2 Milyar Dirumahnya

oleh
oleh

Rejang Lebong – Feni Febriyanti alias Feni (29), warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu menginap di hotel Prodeo sel tahanan Polres Rejang Lebong.

Wanita muda ini diamankan petugas dari Satnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, lantaran menyimpan barang haram narkotika jenis Sabu. Tak tanggung-tanggung, ibu rumah tangga ini menyimpan sabu sebanyak 1,25 Kg atau senilai Rp1,2 Milyar didalam rumahnya di Simpang Beliti.

Ibu muda ini diamankan pihak Satnarkoba Polres Rejang Lebong Selasa (4/1/2022) kemarin sekitar pukul 14.00 WB di rumahnya setelah dilakukan pengerbekan dan penggeledahan di rumahnya di Simpang Beliti Binduriang.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno Sik MH melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo didampingi Kanit Lidik Ipda Muhamad Azhara SH membenarkan sudah mengamankan wanita muda asal Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang atas kepemilikan Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1,25 Kg atau senilai 1,2 Milyar.

“Ya benar ,wanita muda ini atau ibu rumah tangga ini kita amankan Selasa Kemarin,” kata Kasat Narkoba.

Narkotika sabu ini dapat diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya barang narkotika tiba di Kecamatan Binduriang. Lalu petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan ternyata benar. Pihaknya menurunkan tim gabungan dari Satnarkoba, Sat Intel dan di bantu petugas dari Polsek Sindang Kelingi.

Selain pengedar ibu muda ini juga menyediakan tempat untuk pesta sabu terbukti saat penggeledahan petugas menemukan Barang Bukti (BB) yakni
8 paket besar narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang di bungkus pelastik bening, 22 paket sedang narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang di bungkus plastik klip bening.

Lalu 1 paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus plastik klip bening,1 buah paper bag warna putih yang bertuliskan whitening skin, 1 unit hanphone merk Oppo warna hitam,1 buah wadah plastik warna abu abu berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu- sabu.

Selain mengamakan Narkotika jenis sabu pihaknya juga mengamankan BB
uang tunai sejumlah Rp18.740.000 dan 2 buah gelas kaca bening, 2 buah cincin emas 1 Buah kalung 2 buah antigan serta 1 unit timbangang digital warna hitam merk F1976.(grg)