Dukungan untuk penangguhan penahanan dua aktivis lingkungan di Semarang, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Tim hukum pendamping kedua aktivis tersebut telah menyerahkan lebih dari 200 surat permohonan penangguhan penahanan.
Surat-surat permohonan tersebut ditandatangani oleh tokoh masyarakat, pemuka agama, akademisi, aktivis, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Semarang, serta organisasi masyarakat sipil. “Tim pendamping hukum Dera dan Munif juga telah menyerahkan 200 lebih surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, Agama, Akademisi, Aktivis, BEM Se-Kota Semarang dan organisasi masyarakat sipil,” ujar Bagas, Tim Hukum Suara Aksi, pada Senin (8/12/2025).
Banyak pihak yang menyatakan kesiapan moral dan hukum untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan. Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas penahanan Dera dan Munif, serta mendesak kepolisian untuk segera mengabulkan permohonan tersebut.
Dukungan dari Tokoh Agama dan Akademisi
Sebelumnya, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Ubaidullah Shodaqoh, juga turut mengajukan permohonan serupa. Menurutnya, Dera dan Munif adalah aktivis yang vokal menyuarakan isu lingkungan dan hak rakyat, tanpa memiliki catatan kriminal sebelumnya.
“Bahwa Saudari Adetya Pramandira dan Saudara Fathul Munif ke depannya akan bersikap kooperatif,” ungkap Ubaidullah Shodaqoh. Ia menambahkan bahwa kedua aktivis tersebut tidak memiliki niat untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Lagi pula tanggal 11 Desember 2025 nanti keduanya akan menikah,” imbuhnya.
Ubaidullah menyayangkan penangkapan para aktivis lingkungan oleh aparat. Ia menekankan pentingnya peran generasi muda yang peduli terhadap lingkungan bagi masa depan bangsa. “Sangat saya disayangkan sekali,” tuturnya.
Ia berpandangan bahwa negara dan para tokoh seharusnya memberikan dukungan dan apresiasi kepada para aktivis lingkungan. “Dalam keadaan demikian dan sudah terbukti banyak bencana karena kelalaian kelola lingkungan. Semua akan merugi. Kita mau rusak-rusakan alam ini?,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Dera dan Munif, yang sebelumnya aktif di Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah, ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran ini diduga terkait dengan aksi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 di beberapa wilayah di Indonesia.
Proses penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak 20 Oktober 2025, dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 24 November 2025. Banyak pihak menilai proses penetapan tersangka ini janggal, karena Dera dan Munif belum pernah diperiksa sebagai saksi untuk klarifikasi sebelum dijadikan tersangka.
Hingga kini, akademisi, tokoh agama, aktivis, dan masyarakat sipil terus berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.






