Sebanyak 2.512 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, resmi dilantik pada Senin (8/12/2025). Pelantikan ini menandai status baru bagi para tenaga honorer yang telah lama menanti.
Bupati Nunukan, Irwan Sabri, mengakui adanya keterlambatan dalam proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Seharusnya, SK tersebut diserahkan pada 1 November 2025, namun mengalami penundaan. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi para calon PPPK untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen kepegawaian mereka.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Jumlah PPPK paruh waktu yang dilantik terdiri dari 2.306 formasi teknis, 184 formasi kesehatan, dan 22 formasi guru. Prosesi pelantikan dilaksanakan secara tatap muka di halaman Kantor Bupati Nunukan bagi mereka yang berdomisili di Nunukan, Pulau Sebatik, dan Seimanggaris. Sementara itu, bagi PPPK yang berada di wilayah pedalaman, pelantikan dilakukan secara daring.
Bupati Irwan Sabri menyatakan, penundaan penyerahan SK dilakukan agar dokumen yang diterbitkan memiliki dasar administrasi yang lengkap, sah, dan akurat. Hal ini untuk menghindari potensi permasalahan hukum maupun teknis di kemudian hari.
“Perlu kami sampaikan bahwa penyerahan SK ini seharusnya dilaksanakan pada tanggal 1 November 2025,” ujar Irwan Sabri. Ia menambahkan, “Penundaan ini dilakukan agar SK yang diterbitkan memiliki dasar administrasi yang lengkap, sah, dan akurat, serta menghindari potensi permasalahan hukum maupun teknis di kemudian hari.”
Perjanjian Kerja dan Evaluasi Berkala
Para PPPK paruh waktu yang dilantik memiliki perjanjian kerja selama satu tahun, terhitung mulai 1 November 2025 hingga 31 Oktober 2026. Kontrak kerja ini dapat diperpanjang pada tahun berikutnya setelah melalui evaluasi oleh Perangkat Daerah.
Irwan Sabri menekankan bahwa penyerahan SK dan penandatanganan kontrak kerja ini merupakan momen yang sangat dinantikan oleh para pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Daerah Nunukan. “Atas nama pemerintah, saya mengucapkan selamat. Semoga Bapak-Ibu senantiasa diberikan kekuatan dan bimbingan oleh Allah SWT untuk mengemban tugas dan tanggung jawab ini sebaik-baiknya,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa terbitnya SK ini menjadikan status mereka legal dan sah sebagai pegawai pemerintah. “Dengan terbitnya SK ini, maka status Bapak-Ibu menjadi legal dan sah sebagai pegawai pemerintah,” imbuhnya.
Apresiasi Kesabaran dan Dedikasi
Bupati juga mengapresiasi kesabaran dan ketekunan para PPPK yang hadir mengenakan pakaian KORPRI. Ia menyadari bahwa banyak di antara mereka telah mengabdi sebagai tenaga honorer selama bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari 15 tahun.
“Kesabaran dan ketekunan itulah modal penting untuk menuntaskan sisa perjalanan menuju pengangkatan sebagai ASN,” kata Irwan Sabri. Ia berpesan agar para PPPK paruh waktu senantiasa menjaga kinerja, dedikasi, loyalitas, dan kredibilitas dalam bekerja.
“Yakinlah bahwa usaha tidak akan mengkhianati hasil. Pemerintah tidak akan mengabaikan jerih payah serta perjuangan Bapak-Ibu selama ini,” tutupnya, mengingatkan bahwa kontrak kerja yang ditandatangani memuat hak dan kewajiban yang harus dipatuhi.






