1.500 Pasangan Nikah Dini, Berikut Faktor Penyebabnya  

oleh
oleh
Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau mencatat jika dikalkulasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir 1.500 pasangan nikah dini.
Ilustrasi

Untuk syarat-syarat membuat dispensasi nikah di Pengadilan Agama Lubuklinggau yakni, Surat Permohonan orang tua yang mau dinikahkan, Fotokopi KTP kedua orang tua / wali, fotokopi KK, fotokopi KTP atau KIA dan/atau akta kelahiran anak. Kemudian Fotokopi KTP atau KIA dan/atau akta kelahiran calon Suami/ isteri, dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak serta rekomendasi psikolog untuk anak yang berusia dibawah 17 tahun, dan surat keterangan dari dokter atau bidan jika anak dalam keadaan hamil.

Baca Juga : Kapolres Muara Enim yang Diviralkan Wanita Mengaku Istrinya Dimutasi

“Pengajuan perkara kita setujui, apabila semua syarat telah dipenuhi. Dan sebaliknya yang tidak tidak memenuhi syarat sesuai dengan Perma Nomor 5 Tahun 2019 maka kita tolak,” tegasnya.

Ia pun menghimbau kepada pihak orang tua, kerabat tetangga, agar lebih peduli dan lebih memperhatikan pergaulan anak-anak remaja sekarang ini. Karena mereka sebagai penerus bangsa ini. “Tentu orang tua tidak bisa mencegah, maka orang tua harus intens sampai anak-anak faham kalau pernikahan dini itu menimbulkan efek besar,” tambahnya. (sin/adi)