JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa upaya paksa berupa penyadapan untuk kasus di luar tindak pidana korupsi dan terorisme masih harus menanti terbitnya undang-undang (UU) yang secara spesifik mengatur hal tersebut. Pernyataan ini disampaikan Eddy, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/1).
“Sebelum ada Undang-Undang Penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh, karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” ujar Eddy, menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat untuk setiap tindakan penyadapan.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Menurut Eddy, penyadapan saat ini hanya dapat dilakukan untuk penanganan kasus korupsi dan terorisme karena UU yang mengatur kedua tindak pidana tersebut telah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakannya. Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diteken pada 17 Desember 2025 tidak merinci ketentuan penyadapan secara detail.
Mureks mencatat bahwa keputusan KUHAP baru yang tidak mengatur secara rinci penyadapan ini mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Ayat berikut mengatakan begini, ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu bunyi putusan MK, ketika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi itu diuji di MK mengenai penyadapan,” jelas Eddy.
Ayat yang dimaksud oleh Wamenkum adalah Pasal 136 ayat (2) KUHAP, yang secara eksplisit menyatakan: “Ketentuan mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”
UU KUHAP sendiri telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan ini telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.






