Berita

Wali Kota Bandung Ungkap Wakilnya Dirawat di RS Usai Jadi Tersangka Kasus Minta Proyek

Advertisement

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan bahwa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan, saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Farhan menyatakan bahwa Erwin dirawat di RSUD Bandung Kiwari.

Kondisi Kesehatan Wakil Wali Kota

Ketika dikonfirmasi pada Jumat (12/12/2025), Farhan menyatakan, “Beliau sedang dirawat di RSUD Bandung Kiwari. Nah ini (sakit yang diderita) wewenang dokternya.” Ia tidak merinci lebih lanjut mengenai jenis penyakit yang diderita Erwin, mengingat hal tersebut merupakan ranah medis dan kewenangan dokter.

Meskipun demikian, Farhan memastikan bahwa roda birokrasi di Pemerintah Kota Bandung tetap berjalan normal. Ia optimis pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu. “Insyaallah sistem berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Farhan.

Penetapan Tersangka oleh Kejari Bandung

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan seorang anggota DPRD Kota Bandung yang juga Ketua Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

Advertisement

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta, pada Rabu (10/12), menyatakan, “Tim jaksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan umum ke tahap penyelidikan khusus dengan menetapkan dua tersangka: Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung dan Saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung.”

Irfan Wibowo menjelaskan bahwa kedua tersangka terbukti bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung, yang diduga menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi. “Adapun yang bersangkutan telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung, yang menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi,” jelasnya.

Kejari Bandung juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Hal ini dikarenakan, sesuai peraturan yang berlaku, penahanan terhadap anggota dewan memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Advertisement