Pemerintah secara resmi mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel atau work from anywhere (WFA) selama tiga hari kerja, yakni pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diberlakukan menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Keputusan WFA bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Penerapan WFA Jelang Nataru
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere), bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025,” demikian bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran WFA ASN untuk periode 29-31 Desember 2025 dalam format PDF dapat diunduh melalui tautan yang tersedia pada lampiran resmi.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru 2025/2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Natal tahun ini ditetapkan selama dua hari, terdiri dari satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama. Berikut adalah rincian jadwalnya:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Setelah libur Natal, masyarakat akan menyambut libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Untuk memaksimalkan durasi libur Nataru, pegawai dapat memanfaatkan jatah cuti tahunan mereka. Berikut adalah rekomendasi tanggal cuti akhir tahun yang dapat diambil:
- Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan






