Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu sarjana. Penetapan ini menyusul laporan yang diajukan pada Juli 2025 lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa Hellyana tidak menggunakan ijazah S-1 saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur. Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa tidak ada pencantuman gelar akademik dalam dokumen pencalonannya.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“Beliau pada mendaftarkan diri menjadi calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada pencantuman gelar akademik,” kata Idham Holik kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Senada, anggota KPU Kepulauan Babel Divisi Teknis, Hartati, mengonfirmasi bahwa Hellyana mencantumkan ijazah SMA saat pendaftaran. KPU Babel telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen tersebut.
“Iya betul, beliau gunakan ijazah SMA. Kita cek semua ijazah calon gubernur maupun calon wakil Gubernur,” ujar Hartati saat dihubungi terpisah.
Hartati juga menunjukkan salinan Keputusan KPU Babel tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel tahun 2024. Dalam surat keputusan tersebut, Hellyana memang tidak mencantumkan gelar akademik.
“Itu di SK penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur. Ibu Hellyana tidak menggunakan gelar,” jelasnya.
Bareskrim Tetapkan Tersangka Sejak Desember
Penetapan Hellyana sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025). Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7) lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025.
“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” kata Herdika setelah membuat laporan.
Dalam laporannya, Sidik menyerahkan tiga bukti kepada penyidik Bareskrim. Bukti-bukti tersebut meliputi fotokopi ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra tahun 2012, serta tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendiktisaintek.
Tangkapan layar PD Dikti itu menunjukkan bahwa Hellyana tercatat baru masuk ke Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan mengundurkan diri pada tahun 2014. Hal ini menimbulkan kejanggalan karena ijazah yang dimiliki Hellyana terbit lebih awal dari tanggal masuk kuliahnya.
“Satu tangkapan layar dari laman pangkalan data PD Dikti milik Kemendiktisaintek yang tercatat di situ bahwa wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra itu tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014,” ungkap Herdika.
Ia melanjutkan, “Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014.”






