Teknologi

Uni Eropa Segera Putuskan Akuisisi Wiz Senilai Rp 496 Triliun oleh Google, Batas Waktu 10 Februari

Regulator antimonopoli Uni Eropa akan segera mengeluarkan keputusan resmi terkait akuisisi perusahaan keamanan siber Wiz oleh Google. Keputusan ini diharapkan terbit paling lambat pada 10 Februari 2026, demikian laporan Reuters.

Kesepakatan senilai 32 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 496 triliun (kurs Rp 15.500/dolar AS), ini akan menjadi akuisisi terbesar yang pernah dilakukan oleh Alphabet, induk perusahaan Google. Skala transaksi yang masif ini secara alami menimbulkan banyak penundaan dan penyelidikan yang berpotensi memakan waktu berbulan-bulan.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Selain Uni Eropa, Departemen Kehakiman AS (DOJ) juga tengah melakukan peninjauan antimonopoli tahap awal. Peninjauan ini bertujuan untuk menentukan apakah akuisisi Wiz oleh Google akan membatasi persaingan di pasar.

Tinjauan Antimonopoli dan Komitmen Multicloud Wiz

Dalam sebuah unggahan blog pada Maret 2025, CEO Google Cloud Thomas Kurian menjelaskan bahwa kedua perusahaan bermaksud bersatu untuk menangani frekuensi dan tingkat keparahan serangan siber yang terus meningkat. Kurian juga menekankan bahwa produk Wiz akan tetap agnostik terhadap cloud, mendukung perusahaan saingan seperti AWS, Microsoft Azure, dan Oracle Cloud. Ini merupakan indikasi jelas bahwa Google telah bersiap untuk penyelidikan persaingan.

Untuk meredakan kekhawatiran persaingan, CEO dan salah satu pendiri Wiz, Assaf Rappaport, menegaskan komitmen perusahaannya. “Kami berdua juga percaya Wiz perlu tetap menjadi platform multicloud, sehingga di seluruh cloud mana pun, kami akan terus menjadi platform terkemuka,” jelas Rappaport.

Risiko Finansial dan Rekam Jejak Antimonopoli Google

Namun, kegagalan mendapatkan persetujuan dari regulator akan sangat merugikan raksasa teknologi tersebut. Google dilaporkan telah setuju untuk membayar Wiz biaya pemutusan kontrak sebesar 10 persen dari nilai akuisisi, yaitu sekitar 3,2 miliar dolar AS atau setara Rp 49,6 triliun, jika kesepakatan itu tidak tercapai.

Mureks mencatat bahwa Google tidak terlalu beruntung dengan regulator antimonopoli dalam beberapa tahun terakhir. Hakim federal AS menemukan perusahaan itu bersalah karena memegang monopoli ilegal dalam pencarian online dan bagian dari teknologi iklan. Selain itu, Google juga telah menghadapi penyelidikan di Eropa terkait Digital Markets Act.

Mureks