Tren

UMK Kota Bekasi 2026 Ditetapkan Rp5.999.442, Pertahankan Rekor Tertinggi Nasional

Advertisement

Pemerintah Kota Bekasi dan serikat pekerja telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi untuk tahun 2026 sebesar Rp5.999.442. Angka ini memastikan Kota Bekasi mempertahankan predikat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.

Kenaikan UMK tersebut mencapai 5,42 persen atau setara dengan Rp308.689 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp5.690.752.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menegaskan bahwa besaran UMK baru ini tetap menjadi yang tertinggi di Jawa Barat. “Dengan perhitungan kenaikan 0,62 (koefisien), maka upah yang akan diterima sebesar Rp5.999.442. Ini masih yang tertinggi di Jawa Barat,” ujar Tri Adhianto, Selasa (23/12/2025).

Dengan penetapan ini, Kota Bekasi diproyeksikan melanjutkan rekornya sebagai pemegang UMK tertinggi secara nasional, posisi yang telah dipertahankan sejak tahun 2025. Pada tahun sebelumnya, UMK Bekasi yang mencapai Rp5.690.752,95 telah melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Menyikapi kesepakatan tersebut, Mujito, anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur serikat pekerja, menyambut baik keputusan final ini. “Serikat Pekerja menghargai dan menerima kebijakan Pak Wali Kota tersebut,” kata Mujito di Bekasi, Selasa (23/12/2025).

Advertisement

Mujito juga menyampaikan harapan agar proses lanjutan di tingkat provinsi berjalan lancar. Ia berharap Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat segera melakukan verifikasi dokumen dan Gubernur Jawa Barat menetapkan angka yang telah disepakati di tingkat kota. “Gubernur harus menetapkan UMK dan UMS Kota Bekasi sesuai dengan rekomendasi Wali Kota,” tegasnya.

Wali Kota Tri Adhianto menegaskan komitmen pemerintah kota untuk memastikan seluruh proses penetapan UMK berjalan transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan. Kenaikan UMK Bekasi 2026 dihitung berdasarkan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, yang memungkinkan rentang parameter perhitungan yang lebih luas.

Penetapan ini diharapkan menjadi bukti konsistensi Kota Bekasi dalam upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja, seraya menjaga daya saing dan iklim investasi di wilayahnya. Para pelaku usaha di Kota Bekasi diharapkan segera menyesuaikan struktur pengupahan mereka agar siap menerapkan UMK baru yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Advertisement
Mureks