Lifestyle

Ulama Jelaskan Hukum Berniat Imam Saat Salat Sendirian: Kapan Diperbolehkan dan Dilarang?

Salat lima waktu merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Dalam praktiknya, salat berjamaah memiliki keutamaan yang jauh lebih besar dibandingkan salat sendirian atau munfarid. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, “Salat berjamaah lebih utama daripada salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.

Namun, seringkali muncul pertanyaan teknis di kalangan umat muslim terkait niat salat: Bolehkah seseorang berniat menjadi imam padahal ia sedang salat sendirian? Situasi ini kerap terjadi, misalnya saat seseorang memulai salat di masjid dengan harapan akan ada orang lain yang datang menyusul sebagai makmum.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Menurut catatan Mureks, para ulama memberikan batasan yang jelas mengenai hukum niat menjadi imam saat salat sendirian. Penjelasan ini didasarkan pada ada atau tidaknya harapan akan datangnya makmum, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Agama pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Syarat Niat Menjadi Imam Saat Salat Sendirian

Niat merupakan rukun fundamental yang menentukan status keabsahan sebuah ibadah. Dalam konteks salat sendirian dengan niat imam, terdapat dua kondisi utama yang perlu diperhatikan.

1. Keyakinan Akan Datangnya Makmum

Syekh al-Bujairimi menjelaskan, seseorang yang salat sendirian namun memiliki harapan besar atau meyakini bahwa akan ada orang lain yang datang untuk bermakmum, maka ia dianjurkan untuk meniatkan diri sebagai imam. Pandangan ini diperkuat oleh Imam Az-Zarkasyi dalam kitab Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib.

“Hendaknya seseorang berniat menjadi imam jika ia meyakini akan ada jamaah meskipun di belakangnya belum ada seorang pun… Jika seseorang telah berniat menjadi imam dalam keadaan belum ada makmum, kemudian ternyata tidak ada seorang pun yang datang bermakmum kepadanya, maka salatnya tetap sah.”

Dengan demikian, niat imam yang didasari keyakinan akan adanya makmum di kemudian hari tidak akan membatalkan salat, meskipun pada akhirnya tidak ada yang datang.

2. Larangan Niat Imam Jika Yakin Tidak Ada Makmum

Sebaliknya, jika seseorang meyakini bahwa tidak akan ada seorang pun yang datang untuk bermakmum kepadanya, maka ia dilarang berniat menjadi imam. Imam Ar-Ramli dalam kitab Nihayah Al-Muhtaj menegaskan bahwa tindakan semacam ini dapat membatalkan salat.

“Sesungguhnya seseorang yang berniat menjadi imam sementara ia tahu tidak ada seorang pun yang akan bermakmum kepadanya, maka shalatnya tidak sah karena dianggap bermain-main.”

Larangan ini didasari pada prinsip bahwa ibadah harus dilakukan dengan kesungguhan dan bukan sebagai bentuk “bermain-main” atau tanpa tujuan yang jelas. Wallahu a’lam.

Mureks