Tiga pemuda berinisial AMN (23), AL (19), dan RA (26) ditangkap polisi di Kota Metro, Lampung, atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri penyandang disabilitas, GA (18). Kepolisian mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut telah direncanakan oleh para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky D Cahyo, menjelaskan bahwa salah satu pelaku, AMN, memang mengenal korban. “Mereka (pelaku) ini memang sudah merencanakan perbuatan tersebut. Jadi ada salah satu pelaku ini bernama AMN memang kenal dengan korbannya,” kata AKP Rizky D Cahyo, Minggu (21/12/2025).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Menurut keterangan polisi, korban dijemput oleh para pelaku sebelum akhirnya dibawa ke sebuah rumah kontrakan milik pelaku AL. Di lokasi tersebut, korban dipaksa menenggak minuman keras hingga akhirnya diperkosa.
“Di dalam rumah itu, AMN langsung membawa korban ke kamar belakang untuk dipaksa berhubungan badan sebelum akhirnya dipaksa minum tuak dan kembali diperkosa secara bergantian berkali-kali,” jelas AKP Rizky D Cahyo.
Saat ini, korban telah kembali bersama keluarganya dan mendapatkan pendampingan. Sementara itu, ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.






