Syarat minimal 20 persen dukungan suara anggota untuk pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta periode 2026-2030 sempat menuai pertanyaan. Namun, ketentuan ini ditegaskan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
KONI DKI Jakarta dijadwalkan akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) DKI pada bulan Februari 2026 mendatang. Agenda utama Musprov adalah menentukan kepengurusan baru untuk empat tahun ke depan. Dua nama telah menyatakan minatnya untuk maju sebagai calon ketua umum, yakni petahana Hidayat Humaid dan Achmad Azran.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Berdasarkan keputusan Tim Pemenangan Pemilihan, setiap calon ketua umum diwajibkan mengantongi dukungan minimal 20 persen dari total anggota KONI DKI. Jumlah ini setara dengan sekitar 17 suara, mengingat saat ini terdapat 85 cabang olahraga, badan fungsional (bafung), serta KONI Kota/Kabupaten yang menjadi anggota KONI DKI.
Perdebatan Syarat Minimal Dukungan
Meskipun demikian, beberapa pihak mempertanyakan jumlah minimal dukungan tersebut. Syarat yang ditetapkan untuk KONI DKI dianggap terlalu kecil, bahkan disamakan dengan KONI Jawa Tengah. Padahal, mayoritas pengurus provinsi lain menetapkan minimal 30 persen, bahkan ada yang mencapai sepertiga dari jumlah total anggota.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) DKI Jakarta, Syaiful Bahri, memberikan penjelasan. “Syarat itu hasil keputusan raker KONI DKI yang menjadi aspirasi cabang olahraga,” kata Syaiful dalam keterangan kepada media.
Syaiful menambahkan, pada rapat kerja (raker) KONI DKI Jakarta yang diselenggarakan pada 3 Desember 2025, sempat muncul berbagai usulan syarat calon ketua umum. Angka yang diusulkan bervariasi, mulai dari 40 persen, 30 persen, hingga 70 persen.
“Tapi, peserta rapat ambil jalan tengah dengan syarat 20 persen,” lanjut Syaiful Bahri.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Sambo Indonesia (Pengprov Persambi) DKI Jakarta, Ida Mahmudah, menyatakan bahwa seluruh cabang olahraga, badan fungsional, dan KONI Kabupaten/Kota diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat tanpa intervensi. Hasilnya, mereka sepakat dengan syarat minimal 20 persen dukungan.
“Saya pribadi malah mengusulkan di atas 30 persen supaya ketua umum terpilih punya pondasi kuat dan serius membina olahraga prestasi, bukan sekadar coba-coba,” ujar Ida Mahmudah.






