Tren

Suhartoyo: “Tanpa MKMK, Kepercayaan Publik pada MK Sulit Terbangun Maksimal”

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa tanpa kehadiran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi tersebut tidak akan terbangun secara maksimal. Pernyataan ini disampaikan Suhartoyo di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu (7/1), usai menyaksikan pengucapan sumpah anggota MKMK masa jabatan tahun 2026.

Suhartoyo secara gamblang menyatakan, “Tanpa peran serta MKMK dalam pengertian menjalankan tugas dan wewenangnya, dengan MK maksudnya, tanpa saling intervensi, saya kira keutuhan public trust atau kepercayaan publik tidak bisa terbangun. Artinya baru setengah.”

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Menurut Suhartoyo, pembangunan kepercayaan publik merupakan tugas kolektif antara MK dan majelis kehormatan. Keduanya memiliki pengaruh signifikan dalam meraih keyakinan masyarakat.

Ia menambahkan, “Kalau MK bisa memutus perkara-perkara yang memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan lain sebagainya, tapi kalau ada persoalan, ada hal yang bersifat pelanggaran kode etik atau apa pun bentuknya itu, kemudian tidak dilapis dengan kehadiran MKMK secara utuh, saya kira keutuhan public trust itu juga akhirnya bisa tidak bulat.”

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi anggota MKMK periode 2025 yang kembali dilantik untuk periode 2026. Anggota tersebut adalah I Dewa Gede Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur.

Mureks mencatat bahwa putusan-putusan yang telah dikeluarkan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi juga mendapat pujian dari Suhartoyo.

Meskipun terkadang terasa pahit, Suhartoyo menyebut putusan MKMK sebagai “obat” yang esensial untuk perbaikan di masa mendatang. “Terima kasih untuk tugas-tugas yang sudah dilakukan dan kami apresiasi dengan keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan MKMK, yang tidak lain meskipun itu dari sisi tertentu pahit bagi kami hakim MK, saya kira kalau dilihat secara utuh itu justru memberikan obat kepada kami untuk ke depannya bisa lebih korektif dan menjalankan tanggung jawab secara lebih maksimal,” ujarnya.

Pada Rabu ini, Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur kembali mengucapkan sumpah sebagai anggota MKMK untuk kali ketiga. Mereka akan mengemban jabatan ini dari 7 Januari hingga 31 Desember 2026, setelah sebelumnya menjabat pada tahun 2024 dan 2025. Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, Yuliandri dari unsur akademisi di bidang hukum, sementara Ridwan Mansyur berasal dari unsur hakim konstitusi.

Mureks