Tren

KKP Terbitkan 292 Sertifikat CoA, Pastikan Ekspor Rajungan Indonesia Tetap Berdaya Saing di Pasar AS

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan sebanyak 292 dokumen Certificate of Admissible (CoA) guna memfasilitasi pelaku usaha dalam mengekspor produk rajungan ke Amerika Serikat. Langkah ini menjadi krusial mengingat tanpa adanya CoA, produk rajungan Indonesia tidak akan dapat diterima di negara tujuan ekspor tersebut, seiring diberlakukannya ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, pada Kamis (8/1) di Jakarta, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini. “Ini jadi bukti bahwa persyaratan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam pemanfaatan komoditas rajungan yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” ungkap Latif.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

KKP sendiri telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerbitan CoA hasil perikanan dari penangkapan ikan pada November 2025. Setelah juknis diterbitkan, KKP bekerja sama dengan Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dan pihak terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi. Hasilnya, ratusan sertifikat telah terbit di 17 pelabuhan perikanan.

Menurut Latif, kebijakan ini menunjukkan kehadiran negara dalam mengatur serta memperjuangkan produk perikanan nelayan kecil agar dapat menembus pasar ekspor. “Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia,” imbuhnya.

Dokumen CoA menjadi syarat utama untuk memastikan rajungan di Indonesia ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan jenis bubu yang ramah lingkungan, sesuai persyaratan pembeli (buyer). Selain itu, CoA juga menjamin bahwa kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut.

Latif mengimbau para nelayan untuk mengikuti arahan dan bimbingan KKP demi mendapatkan akses pasar regional maupun internasional. “Silakan para nelayan mengikuti arahan dan bimbingan yang dilakukan KKP untuk bisa memiliki akses pasar baik regional maupun International,” tegasnya.

Namun, Latif menyayangkan masih adanya pihak tertentu yang menolak kebijakan tata kelola penangkapan ikan yang baik dan ramah lingkungan. “Kita juga masih menyayangkan masih adanya oknum atau pihak tertentu yang masih melakukan penolakan kebijakan tata kelola penangkapan ikan yang baik, benar dan ramah lingkungan, sementara saat ini persaingan penjualan produk perikanan dunia makin ketat dan selektif. Kalau seperti ini terus maka hasil nelayan Indonesia bisa kalah bersaing dengan negara lain yang semakit tertib dan baik tata kelola perikanannya. Akibatnya nelayan Indonesia sulit menjadi sejahtera,” jelas Latif, seperti yang Mureks catat.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, menyatakan pihaknya terus melakukan pendekatan kepada nelayan binaan agar mematuhi ketentuan penerbitan dokumen CoA. “Dua bulan terakhir ini kami gencar melakukan pendataan, sosialisasi serta gerai dan register buku kapal nelayan penangkap rajungan. Selain itu juga memberikan bantuan para nelayan alat penangkapan ikan ramah lingkungan bubu,” terangnya.

APRI telah mendistribusikan sebanyak 10.000 unit bubu lipat di tujuh lokasi, yaitu Rembang, Pamekasan, Gresik, Lamongan, Cirebon, Pasuruan, dan Bekasi. Satu lokasi lainnya di Lampung akan menyusul pada Januari 2026.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa ekspor perikanan Indonesia adalah fondasi penting bagi penguatan ekonomi biru, peningkatan kesejahteraan pelaku usaha, serta perluasan daya saing produk di pasar global. KKP berkomitmen untuk menjaga kualitas, memperkuat standar, dan memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan.

Mureks